Polisi Pastikan Kabar Program Pemutihan SIM Samsat Hoaks


JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam akun instagram resminya, Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya mengunggah informasi mengenai beredarnya kabar bohong atau hoaks tentang program pemutihan surat izin mengemudi (SIM) yang telah lewat masa berlaku. Informasi itu diunggah pada Rabu (4/4/2018) sekitar pukul 10.00 WIB disertai keterangan "berita hoax tentang perpanjangan masa berlaku SIM #lawanhoax". Dalam berita tersebut disebutkan mulai tanggal 2 hingga 7 April 2018 pemilik SIM yang telah lewat masa berlaku dapat memperbahurui SIMnya tanpa harus melalui ujian tertulis dan praktek. "Tolong dibantu share ya. Agar yang memiliki SIM mati bisa diperbaharui tanpa mengulang tes tulis dan praktek lagi," isi informasi hoaks seperti dikutip Kompas.com, Rabu (4/4/2018). Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Parraga mengatakan, informasi ini telah meresahkan masyarakat karena beredar luas di berbagai media sosial. "Memang saya dapat info itu dari rekan rekan media bahwa ada pemutihan SIM, kami jelaskan bahwa pemutihan SIM tidak ada di Polda Metro Jaya, jadi yang dilakukan oleh media itu adalah hoaks," ujar Halim di Mapolda Metro Jaya, Rabu. Menurut dia, saat ini polisi tengah menelusuri penyebar informasi hoaks tersebut. Dengan disebarkannya informasi tersebut melalui akun TMC Polda Metro Jaya masyarakat menjadi lebih paham. "Jadi nanti kami telusuri dari mana media tersebut mengatkan bahwa pemutihan SIM itu ada. Makanya saya perintahkan TMC untuk menyampaikan bahwa pemutihan SIM itu merupakan hoaks. Yang ada itu mungkin pemutihan STNK, balik nama, pajak itu ada di waktu-waktu tertentu," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Pastikan Kabar Program Pemutihan SIM Samsat Hoaks", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/04/14175501/polisi-pastikan-kabar-program-pemutihan-sim-samsat-hoaks.
Penulis : Sherly Puspita
Editor : Ana Shofiana Syatiri

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam akun instagram resminya, Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya mengunggah informasi mengenai beredarnya kabar bohong atau hoaks tentang program pemutihan surat izin mengemudi (SIM) yang telah lewat masa berlaku. Informasi itu diunggah pada Rabu (4/4/2018) sekitar pukul 10.00 WIB disertai keterangan "berita hoax tentang perpanjangan masa berlaku SIM #lawanhoax". Dalam berita tersebut disebutkan mulai tanggal 2 hingga 7 April 2018 pemilik SIM yang telah lewat masa berlaku dapat memperbahurui SIMnya tanpa harus melalui ujian tertulis dan praktek. "Tolong dibantu share ya. Agar yang memiliki SIM mati bisa diperbaharui tanpa mengulang tes tulis dan praktek lagi," isi informasi hoaks seperti dikutip Kompas.com, Rabu (4/4/2018). Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Parraga mengatakan, informasi ini telah meresahkan masyarakat karena beredar luas di berbagai media sosial. "Memang saya dapat info itu dari rekan rekan media bahwa ada pemutihan SIM, kami jelaskan bahwa pemutihan SIM tidak ada di Polda Metro Jaya, jadi yang dilakukan oleh media itu adalah hoaks," ujar Halim di Mapolda Metro Jaya, Rabu. Menurut dia, saat ini polisi tengah menelusuri penyebar informasi hoaks tersebut. Dengan disebarkannya informasi tersebut melalui akun TMC Polda Metro Jaya masyarakat menjadi lebih paham. "Jadi nanti kami telusuri dari mana media tersebut mengatkan bahwa pemutihan SIM itu ada. Makanya saya perintahkan TMC untuk menyampaikan bahwa pemutihan SIM itu merupakan hoaks. Yang ada itu mungkin pemutihan STNK, balik nama, pajak itu ada di waktu-waktu tertentu," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Pastikan Kabar Program Pemutihan SIM Samsat Hoaks", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/04/14175501/polisi-pastikan-kabar-program-pemutihan-sim-samsat-hoaks.
Penulis : Sherly Puspita
Editor : Ana Shofiana Syatiri
JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam akun instagram resminya, Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya mengunggah informasi mengenai beredarnya kabar bohong atau hoaks tentang program pemutihan surat izin mengemudi (SIM) yang telah lewat masa berlaku. Informasi itu diunggah pada Rabu (4/4/2018) sekitar pukul 10.00 WIB disertai keterangan "berita hoax tentang perpanjangan masa berlaku SIM #lawanhoax". Dalam berita tersebut disebutkan mulai tanggal 2 hingga 7 April 2018 pemilik SIM yang telah lewat masa berlaku dapat memperbahurui SIMnya tanpa harus melalui ujian tertulis dan praktek. "Tolong dibantu share ya. Agar yang memiliki SIM mati bisa diperbaharui tanpa mengulang tes tulis dan praktek lagi," isi informasi hoaks seperti dikutip Kompas.com, Rabu (4/4/2018). Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Parraga mengatakan, informasi ini telah meresahkan masyarakat karena beredar luas di berbagai media sosial. "Memang saya dapat info itu dari rekan rekan media bahwa ada pemutihan SIM, kami jelaskan bahwa pemutihan SIM tidak ada di Polda Metro Jaya, jadi yang dilakukan oleh media itu adalah hoaks," ujar Halim di Mapolda Metro Jaya, Rabu. Menurut dia, saat ini polisi tengah menelusuri penyebar informasi hoaks tersebut. Dengan disebarkannya informasi tersebut melalui akun TMC Polda Metro Jaya masyarakat menjadi lebih paham. "Jadi nanti kami telusuri dari mana media tersebut mengatkan bahwa pemutihan SIM itu ada. Makanya saya perintahkan TMC untuk menyampaikan bahwa pemutihan SIM itu merupakan hoaks. Yang ada itu mungkin pemutihan STNK, balik nama, pajak itu ada di waktu-waktu tertentu," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Pastikan Kabar Program Pemutihan SIM Samsat Hoaks", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/04/14175501/polisi-pastikan-kabar-program-pemutihan-sim-samsat-hoaks.
Penulis : Sherly Puspita
Editor : Ana Shofiana Syatiri

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam akun instagram resminya, Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya mengunggah informasi mengenai beredarnya kabar bohong atau hoaks tentang program pemutihan surat izin mengemudi (SIM) yang telah lewat masa berlaku. Informasi itu diunggah pada Rabu (4/4/2018) sekitar pukul 10.00 WIB disertai keterangan "berita hoax tentang perpanjangan masa berlaku SIM #lawanhoax". Dalam berita tersebut disebutkan mulai tanggal 2 hingga 7 April 2018 pemilik SIM yang telah lewat masa berlaku dapat memperbahurui SIMnya tanpa harus melalui ujian tertulis dan praktek. "Tolong dibantu share ya. Agar yang memiliki SIM mati bisa diperbaharui tanpa mengulang tes tulis dan praktek lagi," isi informasi hoaks seperti dikutip Kompas.com, Rabu (4/4/2018). Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Parraga mengatakan, informasi ini telah meresahkan masyarakat karena beredar luas di berbagai media sosial. "Memang saya dapat info itu dari rekan rekan media bahwa ada pemutihan SIM, kami jelaskan bahwa pemutihan SIM tidak ada di Polda Metro Jaya, jadi yang dilakukan oleh media itu adalah hoaks," ujar Halim di Mapolda Metro Jaya, Rabu. Menurut dia, saat ini polisi tengah menelusuri penyebar informasi hoaks tersebut. Dengan disebarkannya informasi tersebut melalui akun TMC Polda Metro Jaya masyarakat menjadi lebih paham. "Jadi nanti kami telusuri dari mana media tersebut mengatkan bahwa pemutihan SIM itu ada. Makanya saya perintahkan TMC untuk menyampaikan bahwa pemutihan SIM itu merupakan hoaks. Yang ada itu mungkin pemutihan STNK, balik nama, pajak itu ada di waktu-waktu tertentu," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Pastikan Kabar Program Pemutihan SIM Samsat Hoaks", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/04/14175501/polisi-pastikan-kabar-program-pemutihan-sim-samsat-hoaks.
Penulis : Sherly Puspita
Editor : Ana Shofiana Syatiri
JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam akun instagram resminya, Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya mengunggah informasi mengenai beredarnya kabar bohong atau hoaks tentang program pemutihan surat izin mengemudi (SIM) yang telah lewat masa berlaku. Informasi itu diunggah pada Rabu (4/4/2018) sekitar pukul 10.00 WIB disertai keterangan "berita hoax tentang perpanjangan masa berlaku SIM #lawanhoax". Dalam berita tersebut disebutkan mulai tanggal 2 hingga 7 April 2018 pemilik SIM yang telah lewat masa berlaku dapat memperbahurui SIMnya tanpa harus melalui ujian tertulis dan praktek. "Tolong dibantu share ya. Agar yang memiliki SIM mati bisa diperbaharui tanpa mengulang tes tulis dan praktek lagi," isi informasi hoaks seperti dikutip Kompas.com, Rabu (4/4/2018). Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Parraga mengatakan, informasi ini telah meresahkan masyarakat karena beredar luas di berbagai media sosial. "Memang saya dapat info itu dari rekan rekan media bahwa ada pemutihan SIM, kami jelaskan bahwa pemutihan SIM tidak ada di Polda Metro Jaya, jadi yang dilakukan oleh media itu adalah hoaks," ujar Halim di Mapolda Metro Jaya, Rabu. Menurut dia, saat ini polisi tengah menelusuri penyebar informasi hoaks tersebut. Dengan disebarkannya informasi tersebut melalui akun TMC Polda Metro Jaya masyarakat menjadi lebih paham. "Jadi nanti kami telusuri dari mana media tersebut mengatkan bahwa pemutihan SIM itu ada. Makanya saya perintahkan TMC untuk menyampaikan bahwa pemutihan SIM itu merupakan hoaks. Yang ada itu mungkin pemutihan STNK, balik nama, pajak itu ada di waktu-waktu tertentu," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Pastikan Kabar Program Pemutihan SIM Samsat Hoaks", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/04/14175501/polisi-pastikan-kabar-program-pemutihan-sim-samsat-hoaks.
Penulis : Sherly Puspita
Editor : Ana Shofiana Syatiri
JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam akun instagram resminya, Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya mengunggah informasi mengenai beredarnya kabar bohong atau hoaks tentang program pemutihan surat izin mengemudi (SIM) yang telah lewat masa berlaku. Informasi itu diunggah pada Rabu (4/4/2018) sekitar pukul 10.00 WIB disertai keterangan "berita hoax tentang perpanjangan masa berlaku SIM #lawanhoax". Dalam berita tersebut disebutkan mulai tanggal 2 hingga 7 April 2018 pemilik SIM yang telah lewat masa berlaku dapat memperbahurui SIMnya tanpa harus melalui ujian tertulis dan praktek. "Tolong dibantu share ya. Agar yang memiliki SIM mati bisa diperbaharui tanpa mengulang tes tulis dan praktek lagi," isi informasi hoaks seperti dikutip Kompas.com, Rabu (4/4/2018). Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Parraga mengatakan, informasi ini telah meresahkan masyarakat karena beredar luas di berbagai media sosial. "Memang saya dapat info itu dari rekan rekan media bahwa ada pemutihan SIM, kami jelaskan bahwa pemutihan SIM tidak ada di Polda Metro Jaya, jadi yang dilakukan oleh media itu adalah hoaks," ujar Halim di Mapolda Metro Jaya, Rabu. Menurut dia, saat ini polisi tengah menelusuri penyebar informasi hoaks tersebut. Dengan disebarkannya informasi tersebut melalui akun TMC Polda Metro Jaya masyarakat menjadi lebih paham. "Jadi nanti kami telusuri dari mana media tersebut mengatkan bahwa pemutihan SIM itu ada. Makanya saya perintahkan TMC untuk menyampaikan bahwa pemutihan SIM itu merupakan hoaks. Yang ada itu mungkin pemutihan STNK, balik nama, pajak itu ada di waktu-waktu tertentu," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Pastikan Kabar Program Pemutihan SIM Samsat Hoaks", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/04/14175501/polisi-pastikan-kabar-program-pemutihan-sim-samsat-hoaks.
Penulis : Sherly Puspita
Editor : Ana Shofiana Syatiri

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam akun instagram resminya, Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya mengunggah informasi mengenai beredarnya kabar bohong atau hoaks tentang program pemutihan surat izin mengemudi (SIM) yang telah lewat masa berlaku. Informasi itu diunggah pada Rabu (4/4/2018) sekitar pukul 10.00 WIB disertai keterangan "berita hoax tentang perpanjangan masa berlaku SIM #lawanhoax". Dalam berita tersebut disebutkan mulai tanggal 2 hingga 7 April 2018 pemilik SIM yang telah lewat masa berlaku dapat memperbahurui SIMnya tanpa harus melalui ujian tertulis dan praktek. "Tolong dibantu share ya. Agar yang memiliki SIM mati bisa diperbaharui tanpa mengulang tes tulis dan praktek lagi," isi informasi hoaks seperti dikutip Kompas.com, Rabu (4/4/2018). Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Parraga mengatakan, informasi ini telah meresahkan masyarakat karena beredar luas di berbagai media sosial. "Memang saya dapat info itu dari rekan rekan media bahwa ada pemutihan SIM, kami jelaskan bahwa pemutihan SIM tidak ada di Polda Metro Jaya, jadi yang dilakukan oleh media itu adalah hoaks," ujar Halim di Mapolda Metro Jaya, Rabu. Menurut dia, saat ini polisi tengah menelusuri penyebar informasi hoaks tersebut. Dengan disebarkannya informasi tersebut melalui akun TMC Polda Metro Jaya masyarakat menjadi lebih paham. "Jadi nanti kami telusuri dari mana media tersebut mengatkan bahwa pemutihan SIM itu ada. Makanya saya perintahkan TMC untuk menyampaikan bahwa pemutihan SIM itu merupakan hoaks. Yang ada itu mungkin pemutihan STNK, balik nama, pajak itu ada di waktu-waktu tertentu," ujarnya.


Analisa kasus :
kasus di atas termasuk kedalam kejahatan dunia cybercrime yakni illegal content kejahatan dengan memasukan sesuatu hal yang tidak benar, atau tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.


Hukum ITE : Pasal 40 ayat (2b) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 pasal 45A ayat
"
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Komentar