Polisi: Pesan Berantai Sebut Jakarta Rawan Bom Adalah Hoax




Liputan6.com, Jakarta - Pihak Polda Metro Jaya menyatakan, pesan berantai yang menyebutkan wilayah DKI Jakarta dalam keadaan rawan pascaaksi teroris yang terjadi di Surabaya adalah tidak benar atau hoax.
"Berkaitan dengan broadcast yang beredar ada info bahwa Kapolda Metro Jakarta siaga satu, kemudian ada nomor-nomor yang bisa dihubungi, kemudian nama-nama tempat perbelanjaan di Jakarta dan Surabaya, jadi saat ini kami sampaikan bahwa itu semua adalah tidak benar," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/5/2018).
Menurutnya, masyarakat dan media harus berperan menyejukkan Ibu Kota Jakarta. Sehingga, apabila ditemukan informasi tersebut dilaporkan kepada pihak berwajib.
"Ini bagian daripada teman-teman media agar memberikan kepada masyarakat pencerahan. Kalau ada info-info broadcast silakan dikroscek ke kepolisian. Bisa ke saya, Polres atau Polsek," ujarnya.
Sebelumnya, tersebar pesan berantai yang diterima oleh rekan-rekan media. Pesan tersebut berisi imbauan untuk menghindari tempat-tempat pusat perbelanjaan karena ada bom.

"Begini isi dari pesan berantai tersebut".
Info dari pihak BIN Dan Densus 88, Polri memberi peringatan agar masyarakat sementara waktu menghindari tempat-tempat ini, pada Hari ini sampai besok.
Jakarta
1. Grand Indonesia
2. Plaza Indonesia
3. FX Sudirman
4. Plaza Senayan
5. Pacific Place
6. Senayan City
7. Blok M Plaza
8. Gandaria City
9. Pondok Indah Mall
10. Pejaten Village
11. Mall Ambassador
12. Kota Kasablanka
13. Central Park
14. Mall Taman Anggrek
15. Mall Kelapa
Surabaya :
1. Tunjungan Plaza
2. Pakuwonplaza
3. Surabaya Plaza
4. Royal Plaza
5. CITO.

Analisa Kasus : Kasus tersebut termasuk ke dalam cybercrime ilegall content Kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangguketertiban umum. 
Hukum ITE :
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku,agama,ras,dan antargolongan(SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00(satu miliar rupiah)

Sumber : Liputan6.com



Komentar