Iseng Isu Teror Gereja Santa Anna Berujung Ancaman Bui Seumur Hidup









Polisi meringkus MIA (25), penyebar isu teror di Gereja Santa Anna, Duren Sawit, Jakarta Timur. Pelaku mengaku cuma iseng saat melapor ke polisi terkait berita bohong alias hoax yang dibuatnya itu.
"Pengakuan pelaku ya iseng. Artinya dengan saya lakukan begini, reaksinya bagaimana?" ujar Kapolres Jakarta Timur Kombes Tony Surya Putra di Mapolres Jakarta Timur, Selasa (15/5/2018).
Menurut Tony, pelaku teror di Gereja Santa Anna menyalahgunakan nomor aduan polisi yang memang diinformasikan ke masyarakat.  Padahal, kontak kepolisian disebar agar masyarakat mudah melaporkan jika ada segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban, sekaligus tindak pidana.
"Ini pekerjaannya masih serabutan. Kadang driver, kadang penelepon gelap (mungkin)," jelas dia.
Pelaku pun diringkus di kawasan Tambun, Bekasi, Jawa Barat pada Senin 14 Mei 2018 sekitar pukul 17.00 WIB.
Penyebar isu teror di Gereja Santa Anna terancam pasal berlapis yakni Undang-Undang ITE dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup.
"Dengan adanya telepon yang dilakukan, pelaku menginfokan itu membuat keresahan, membuat panik, apa itu petugas maupun masyarakat. Apalagi yang ada di gereja. Dan tentu kalau beredar di medsos, seluruh yang membaca akan resah. Ini tindakan teror," Tony menandaskan.
Ancaman bom dikabarkan terjadi di Gereja Santa Anna Duren Sawit, Jakarta Timur pada Senin 14 Mei 2018. Namun, setelah Tim Gegana menyisir Gereja Santa Anna Duren Sawit, tidak ditemukan adanya tas mencurigakan yang dikabarkan berisi bom.
"Sudah sisir tapi belum ketemu ranselnya. Sudah dari tadi disisir sudah mau selesai, aman nihil benda atau tas yang dilempar ke halaman," ujar Kapolres Jakarta Timur Kombes Tony Surya Putra.
Sebelumnya, sekitar pukul 08.00 WIB, petugas Polsek Duren Sawit mendapat panggilan dari orang yang mengaku dari pihak gereja, bahwa ada sebuah mobil yang pengendaranya melemparkan benda mencurigakan ke rumah ibadah itu.
Saat mengarah ke lokasi pun petugas Polsek Duren Sawit kembali menerima telepon dari orang yang mengaku polisi dan mengabarkan hal serupa. Namun setelah dikonfirmasi ke pihak gereja dan pihak kepolisian, tidak ada yang melakukan panggilan tersebut.

Analisa Kasus :
kasus di atas termasuk kedalam kejahatan dunia cybercrime yakni illegal content kejahatan dengan memasukan sesuatu hal yang tidak benar, atau tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.

Hukum ITE :  melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 28 ayat 2 itu berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)" ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar."







Komentar